Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/G/2025/PT.TUN.MDO SIMON PETRUS BARU 2.GUBERNUR PAPUA BARAT DAYA
3.MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/G/2025/PT.TUN.MDO
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIMON PETRUS BARU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Abdul MunirSIMON PETRUS BARU
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR PAPUA BARAT DAYA
2MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
PETITUM :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.4-2808 Tahun 2025 tentang peresmian pengesahan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan orang asli papua masa jabatan tahun 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 nomor urut 1 Calon Anggota Tetap Kabupaten Tambrauw atas nama YERMIAS Y. SEDIK
3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.4-2808 Tahun 2025 tentang peresmian pengesahan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya melalui mekanisme pengangkatan orang asli papua masa jabatan tahun 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 nomor urut 1 Calon Anggota Tetap Kabupaten Tambrauw atas nama YERMIAS Y. SEDIK.
4.Menetapkan Penggugat Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029, sepanjang dalam lampiran 1 nomor urut 2 Calon Anggota PAW Kabupaten Tambrauw atas nama SIMON PETRUS BARU untuk ditetapkan sebagai Calon Tetap Anggota DPRPBD masa jabatan 2024-2029.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak