| Gugatan |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo mohon kiranya berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau tidak sah objek sengketa Surat Keputusan Tata Usaha Negara Yang dikeluarkan oleh TERGUGAT;
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Objek Sengketa;
- Mewajiibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan PENGGUGAT sebagai PNS;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp.3.415.000.000- (tiga milyar empat ratus ima belas juta rupiah) serta ganti rugi imateiel sebesar Rp 15.000.000.000.- (lima belas milyar rupiah).
|