Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2025/PT.TUN.MDO PILIPUS KEHEK BUPATI KABUPATEN MIMIKA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 11/G/2025/PT.TUN.MDO
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PILIPUS KEHEK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Stephanus Jonathan SHPILIPUS KEHEK
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN MIMIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo mohon kiranya berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau tidak sah objek sengketa Surat Keputusan Tata Usaha Negara Yang dikeluarkan oleh TERGUGAT; 
  3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Objek Sengketa;
  4. Mewajiibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan PENGGUGAT sebagai PNS;
  5. Mewajibkan TERGUGAT untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  6. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp.3.415.000.000- (tiga milyar empat ratus ima belas juta rupiah) serta ganti rugi imateiel sebesar Rp 15.000.000.000.- (lima belas milyar rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak